Dua Pejabat Kaltim Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar
Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua pejabat terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.
Keduanya adalah Agus Heri Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, serta ZZ, Kepala Sekretariat Lembaga DBON Kaltim. Mereka dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan bahwa penyidik menemukan penyimpangan serius dalam pencairan dan pengeluaran dana hibah. Menurutnya, dana yang seharusnya dikelola sesuai aturan justru disalurkan tanpa mekanisme yang sah.
“Pemberian dan pengeluaran dana hibah DBON senilai Rp100 miliar tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah. Baik dari tata kelola keuangan negara maupun pengeluaran hibah daerah,” kata Juli.
Dugaan pelanggaran meliputi penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak, pencairan tanpa dokumen lengkap, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Dalam konstruksi perkara, ZZ bertindak sebagai penerima hibah, sementara Agus Heri Kesuma berperan sebagai pemberi hibah sekaligus penandatangan pencairan dana.
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi auditor.
Kedua pejabat tersebut dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.