KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Walfiaries sebagai Tersangka Suap IUP di Kaltim
Kaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Donna, merupakan putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak atau yang AFI. Donna diduga berperan sentral dalam negosiasi dan pengaturan aliran dana suap demi memperpanjang izin enam perusahaan tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara pada periode 2013–2018. Selain Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.
“KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Menurut KPK, keterlibatan Donna dimulai sejak awal 2015. Ia menghubungi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur yang menjabat pada saat itu, Amrullah (AMR). Donna berinisiatif menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Chandra.
Pada Februari 2015, Donna melakukan negosiasi langsung melalui perantara dengan Rudy. Ia menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” enam izin tersebut.
“Permintaan tersebut dipenuhi,” kata Asep. Uang suap dalam pecahan dolar Singapura diserahkan kepada Donna melalui dua perantara dalam sebuah pertemuan di hotel di Samarinda.