Kisah Pilu Anak 10 Tahun di Samarinda: Dilecehkan Ayah Tiri, Dijual Ibu Kandung
- istimewa
Samarinda – Sebuah kasus mengerikan kembali mencoreng wajah Kalimantan Timur. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun diduga menjadi korban aksi bejat persetubuhan yang melibatkan ayah tirinya.
Lebih memilukan, ibu kandung korban diduga turut andil dengan menjual anaknya kepada sejumlah pria untuk kepuasan nafsu. Kasus ini kini menjadi sorotan setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainum, mengungkapkan bahwa laporan polisi telah resmi diajukan pada hari ini.
“Kami melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak berusia 10 tahun ini ke kepolisian. Ini adalah kejahatan serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Rina dengan nada tegas, Jumat (19/9/2025).
Menurut Rina, aksi keji ini telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga kini menginjak kelas 3 SD. Pelaku utama diduga adalah ayah tiri korban, namun sejumlah pria lain juga turut terlibat.
“Informasi yang kami terima, ibu kandung korban diduga menjual anaknya kepada pria-pria tertentu. Bahkan, ayah tiri juga diduga melakukan persetubuhan,” ungkap Rina, menahan emosi.
Kasus ini terbongkar secara tak sengaja berkat kepekaan seorang wali murid. Berawal dari ejekan teman-teman korban yang menyebut anak tersebut “pacaran” dengan pria dewasa, wali murid ini curiga dan mendekati korban. Dari situlah, kisah pilu anak 10 tahun ini terkuak.
“Korban akhirnya bercerita kepada wali murid tersebut, yang kemudian menghubungi kami untuk meminta pendampingan,” jelas Rina.
Saat ini, kondisi psikis korban disebut sangat labil. Ia telah mengalami berbagai ancaman, mulai dari pemukulan, ancaman pembunuhan, hingga dikeluarkan dari sekolah. Untuk melindungi korban, TRC PPA berencana memisahkan anak ini dari kedua orang tua yang diduga terlibat.
“Korban akan segera diamankan. Kami tidak ingin ia berada di lingkungan yang membahayakan,” tegas Rina.
TRC PPA juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Samarinda untuk memberikan pendampingan psikologis intensif. “Kami fokus memulihkan kondisi mental korban yang sangat terpukul,” tambahnya.
Rina juga mengungkapkan bahwa sebulan lalu, keluarga korban sempat melapor ke lembaga lain, namun tidak ada tindak lanjut.
“Baru setelah wali murid ini menghubungi kami, kasus ini bisa kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Rina berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami ingin keadilan untuk korban. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa kejahatan terhadap anak tidak boleh ditoleransi,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membawa pelaku ke pengadilan.