Polres Kutai Barat Tangkap Penambang Emas Ilegal di Sungai Kelian
Kaltim – Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Pada Minggu (8/6/2025), tim dari Unit Idik II Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil menangkap satu orang tersangka dalam operasi penggerebekan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kali ini lokasi pengungkapan berada di wilayah Sungai Kelian, tepatnya di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Tersangka berinisial R, yang diduga pelaku utama kegiatan PETI, diamankan saat sedang menjalankan kegiatan penambangan menggunakan alat berat.
Petugas berhasil menyita satu unit ekskavator merek Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk menggali tanah di sekitar aliran sungai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Iptu Rangga Asprilla Fauza, penangkapan ini berlangsung setelah adanya penyelidikan intensif. Tim kepolisian yang menyusuri lokasi terpencil di sekitar Sungai Kelian harus menembus medan sulit dan jalur yang hanya bisa diakses dengan kendaraan khusus.
Lokasi penambangan diketahui berada sangat dekat dengan sempadan sungai, melanggar aturan zonasi lingkungan dan memperbesar potensi pencemaran air.
“Saat tim kami tiba di lokasi, ekskavator sedang beroperasi menggali tanah di tepi sungai. Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan, dan alat berat disita sebagai barang bukti,” kata Rangga.
Iptu Rangga menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana dalam pasal tersebut menegaskan larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.