Sengketa Lahan 560 Hektare di Busang Memanas, Hakim Tinjau Langsung Lokasi
Kutai Timur – Perselisihan lahan seluas 560 hektare di Desa Busang, Kecamatan Long Pejeng, Kutai Timur, kian meruncing. Sengketa yang melibatkan Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) dan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) itu kini memasuki tahap pemeriksaan setempat, Jumat (29/8/2025).
Pemeriksaan setempat atau descente merupakan bagian dari proses hukum perdata, ketika majelis hakim turun langsung ke lokasi untuk mengecek keadaan fisik objek sengketa. Langkah ini dinilai penting untuk mencocokkan bukti dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.
KTBD yang diketuai Kemasi Liu mengklaim telah mengelola lahan sejak 2008. Mereka berpegang pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Nomor 100/62/REK-CMT/01 serta akta pendirian kelompok tani tertanggal 12 Januari 2012. Kelompok yang beranggotakan 83 petani ini menuding klaim dari KDSM bermasalah, karena didasarkan pada dokumen hibah dari mantan kepala desa yang dianggap tidak sah.
“Kami sudah kelola lahan ini lebih dari 10 tahun, ada patok dan berita acara resmi. Tiba-tiba muncul pihak yang mengaku dapat hibah tanpa sepengetahuan kami, bahkan memakai sertifikat yang kami duga dipalsukan,” kata Kemasi Liu saat mendampingi majelis hakim di lokasi.
Dalam pemeriksaan, Kemasi menunjukkan titik-titik batas yang menurutnya sah. Di sebelah utara, lahan berbatasan dengan Koperasi Plasma Mandiri I; selatan dengan kebun inti PT Hamparan Perkasa Mandiri; timur dengan kas desa yang masuk kawasan budidaya kehutanan; dan barat dengan jalan koridor PT Oceanneas Timber Product Ltd.
Kesaksian itu diperkuat Rasap Balan, mantan Ketua Koperasi Plasma Mandiri I. Ia menegaskan lahan Busang Dengen memang bersinggungan langsung dengan wilayah koperasi yang pernah dipimpinnya.
“Sejak saya jadi ketua, jelas bahwa Busang Dengen berbatasan dengan Mandiri. Tidak ada hubungannya dengan pihak lain. Jadi kalau ada patok baru dipasang, itu untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.