Marak Tambang Ilegal di Kutai Barat, Polres Siap Dukung Satgas Penegakan Hukum yang Komperehensif
Menanggapi permasalahan tersebut, Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum. Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
“Adanya permasalahan kegiatan PETI di wilayah Kutai Barat sudah kami tindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan di sejumlah titik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penindakan hukum terhadap PETI sangat bergantung pada dukungan semua pemangku kepentingan di tingkat daerah. Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan kompleks di lapangan, termasuk soal akses ke lokasi tambang, perlindungan petugas, dan aspek sosial-ekonomi masyarakat setempat.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Kubar seyogyanya juga didukung oleh stakeholder yang ada di Kabupaten Kutai Barat,” imbuhnya.
Rangga juga mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut dari RDP DPRD Kutai Barat pada Rabu (4/6), Polres secara resmi mengusulkan pembentukan tim satuan tugas (satgas) penegakan hukum yang melibatkan semua pihak terkait. Usulan ini langsung mendapat persetujuan dari pimpinan rapat, Ketua DPRD Ridwai, dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.
“Polres Kubar berkomitmen dan siap melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang terlibat,” tegas Rangga.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2025, Polres Kubar juga telah mengamankan satu unit excavator dan menetapkan dua tersangka, S dan R, dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Sungai Babi, Kampung Kelian Dalam. Penindakan tersebut menjadi salah satu langkah nyata kepolisian dalam merespons keresahan warga.