Marak Tambang Ilegal di Kutai Barat, Polres Siap Dukung Satgas Penegakan Hukum yang Komperehensif
Kaltim – DPRD Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/6/2025) untuk menanggapi keresahan warga terkait maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah. Dalam rapat tersebut, Polres Kutai Barat mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) lintas sektor guna memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
Usulan ini mendapat dukungan dari DPRD Kutai Barat. Ketua DPRD, Ridwai, menyatakan perlunya langkah konkret untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Ia menilai, keterlibatan lintas instansi akan memperkuat penanganan secara menyeluruh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat, Ali Sadikin, menegaskan bahwa aktivitas PETI, khususnya di sempadan sungai, merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan lingkungan hidup. Ia merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 yang melarang aktivitas tambang dalam radius minimal 50 meter dari sempadan sungai.
“Bahkan peraturan daerah kami lebih ketat, hingga 150 meter dari sempadan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ali juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk mengukur tingkat pencemaran air, terutama terkait akumulasi merkuri yang berdampak pada ikan konsumsi seperti baung. Menurutnya, pencemaran ini tidak hanya berdampak lokal, tapi juga berpotensi menjalar hingga ke wilayah hilir seperti Samarinda.
RDP juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan guna mengkaji aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta distribusi lokasi tambang di Kutai Barat.
RDP ini menyusul aksi protes ratusan warga yang menolak aktivitas PETI karena dianggap merusak lingkungan dan infrastruktur. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, di mana penambangan emas dan batu bara ilegal dilaporkan menggunakan alat berat seperti excavator.