P3HI Kritik Kembalinya Eks Terpidana di Kotabaru Menjadi Advokat
Kotabaru – Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) menyampaikan kekhawatiran atas munculnya kembali seorang mantan narapidana di Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang kembali aktif sebagai advokat. Wakil Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik P3HI, Abdul Rahman Suhu, menegaskan bahwa orang yang pernah menjalani hukuman dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun tidak seharusnya kembali menjalankan profesi tersebut.
Orang yang dimaksud adalah M Hafidz Halim, eks narapidana kasus pemalsuan surat magang, yang kini diduga telah aktif kembali menjadi advokat. Sebab ada prosedur yang cacat saat pengangkatan atau pengambilan sumpah advokat kembali dilakukan.
Rahman menilai, jika Polres dan Pengadilan Negeri (PN) tetap menerbitkan dokumen legalitas seperti SKCK dan surat keterangan tidak pernah dihukum, maka dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian serius. Prosedur penyumpahan kembali terhadap eks narapidana tersebut dinilainya menyimpang dari ketentuan formal dan aturan hukum.
“Berarti, baik Polres maupun PN itu sudah kecolongan,” ucap Abdul Rahman.
Ia menjabarkan, salah satu syarat utama untuk bisa mengikuti proses sumpah advokat adalah adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan calon berkelakuan baik dan tujuannya untuk keperluan penyumpahan. SKCK ini menjadi dasar penting untuk mengajukan surat keterangan tambahan dari pengadilan.
Surat dari pengadilan itu harus memastikan bahwa calon advokat belum pernah dihukum karena tindak pidana berat yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Dalam kasus yang sedang disorot ini, kata Rahman, alur tersebut seolah diabaikan begitu saja.
“Yang bersangkutan dituntut dengan Pasal 263 KUHP, ancaman hukumannya enam tahun. Jelas itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.