Video Diduga Potongan Tangan Orang Utan Viral, BKSDA Kaltim Lacak Jejak Pengunggah

Video viral
Sumber :
  • Istimewa

Ia juga mengingatkan, orang utan termasuk satwa dilindungi yang keberadaannya dijaga undang-undang. Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, menyakiti atau membunuh satwa dilindungi dapat diganjar pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Terus Berkonflik dengan Manusia, Orang Utan Dipindah dari Kawasan Pertambangan Batu Bara

“Merawat saja tidak diperbolehkan, apalagi menyakiti. Itu jelas ada sanksi pidana yang cukup kuat,” tegasnya.

BKSDA Kaltim pun mengimbau masyarakat yang mengetahui lokasi kejadian maupun pelaku dalam video agar segera melapor melalui kanal resmi lembaga tersebut.

Translokasi Usai Viral di Media Sosial, Upaya Menyelamatkan Orang Utan di Areal Tambang Batu Bara