Namanya Terseret Korupsi DBON, Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Dipanggil Kejaksaan
Kaltim - Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Hadir sebagai saksi, Isran hadir mulai diperiksa sekira pukul 11.00 WITA dan baru selesai menjelang petang. Usai pemeriksaan, ia langsung memberi keterangan mengenai pemeriksaan itu. Menurutnya, dia dimintai keterangan tentang dua hal, yakni pengelolaan DBON dan persoalan Kutai Timur Energi (KTE).
“Ya kita kasih apa yang diminta ditanyakan. Sejak siang sampai sore saya diperiksa, pertanyaannya seputar DBON dan KTE,” ujarnya.
Mantan gubernur periode 2019–2024 itu mengakui dirinya yang menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan DBON Kaltim. Ia menegaskan telah memberikan jawaban sesuai fakta yang diketahuinya.
"Kita kasih, memang waktu menjadi Gubernur, saya yang menandatangani SK DBON Kaltim. Banyak pertanyaan lain juga, tapi semua sudah dijawab. Bagus aja," katanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dana hibah senilai Rp100 miliar yang dialokasikan dari APBD Kaltim untuk DBON. Namun, dalam pengelolaannya, dana tersebut diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Atas kasus itu, Kejati Kaltim telah menetapkan dua pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai tersangka, yakni Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Kepala Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari pertama sejak Kamis lalu.