Guru Kutai Barat Menang Sementara, DPRD dan Pemkab Janji Perbaiki TPP
Kutai Barat – Aksi mogok ribuan guru SD dan SMP negeri di Kutai Barat selama tiga hari berturut-turut akhirnya berakhir dengan kesepakatan politik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Kedua pihak menyatakan setuju untuk mengembalikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru menjadi Rp3,5 juta per bulan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, memastikan pemerintah sudah mengakomodir aspirasi tenaga pendidik.
“Sudah sepakat kita, makanya tadi dalam pendapat akhir fraksi juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah mengakomodir apa yang diminta para guru,” kata Ridwai.
Namun Ridwai menegaskan, pencairan tidak bisa dilakukan secara instan. Dasar pembayaran masih mengacu pada SK Bupati lama dengan nilai Rp2,5 juta. Jika dipaksakan tanpa perubahan regulasi, justru akan menimbulkan masalah ketika diaudit.
“SK Bupati harus diubah dulu, lalu disesuaikan dengan tuntutan. Kalau tetap memakai SK lama, jelas jadi masalah,” jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan menindaklanjuti melalui harmonisasi dengan Kemenkumham agar pembayaran sesuai hukum. Ridwai pun berharap para guru kembali fokus mengajar setelah komitmen itu dicapai.
Sejak Sabtu (20/9/2025), proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah mulai normal kembali. Di SMP Negeri 1 Barong Tongkok, guru dan murid mengawali hari dengan kerja bakti membersihkan ruang kelas sebelum kegiatan belajar berlangsung.