Warga Terdampak IKN di PPU Mulai Terima Sertifikat Reforma Agraria

Reforma Agraria
Sumber :

Penajam Paser Utara – Sebanyak 23 warga Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP dan jalan tol seksi 5B menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya bisa bernapas lega. Mereka resmi menerima sertifikat hak pakai dari program reforma agraria Bank Tanah, Kamis (25/9/2025).

Pulau Kelawasan, Suaka Semi-Liar di IKN untuk Orangutan yang Tak Bisa Kembali ke Hutan

Penyerahan ini menjadi tahap pertama dari total 129 warga penerima manfaat. Sisanya akan disalurkan secara bertahap. Sertifikat yang diberikan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi masyarakat.

Kepala Bank Tanah Indonesia, Parman Nataatmadja, menegaskan program ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud hadirnya negara.

Kisah Dua Orang Utan dan Perjalanan Panjang dari Peliharaan Ilegal hingga Pulang ke Borneo

“Sertifikat ini jangan hanya dipandang sebagai dokumen legal. Manfaatkanlah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan produktivitas tanah,” pesannya dalam sambutan virtual.

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, yang menilai penyerahan sertifikat di PPU sebagai sejarah baru agraria.

Puluhan Tahun di Kandang, Dua Orang Utan Bersiap Menempati Rumah Alaminya

“Untuk pertama kalinya sertifikat hak pakai di atas HPL Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Momentum ini sekaligus kado di Hari Agraria dan Tata Ruang,” ucapnya.

Menurut Hakiki, sertifikat ini bernilai strategis karena setelah 10 tahun statusnya bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Bahkan sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai agunan permodalan bagi warga.

Halaman Selanjutnya
img_title