Warga Terdampak IKN di PPU Mulai Terima Sertifikat Reforma Agraria
Penajam Paser Utara – Sebanyak 23 warga Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP dan jalan tol seksi 5B menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya bisa bernapas lega. Mereka resmi menerima sertifikat hak pakai dari program reforma agraria Bank Tanah, Kamis (25/9/2025).
Penyerahan ini menjadi tahap pertama dari total 129 warga penerima manfaat. Sisanya akan disalurkan secara bertahap. Sertifikat yang diberikan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi masyarakat.
Kepala Bank Tanah Indonesia, Parman Nataatmadja, menegaskan program ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud hadirnya negara.
“Sertifikat ini jangan hanya dipandang sebagai dokumen legal. Manfaatkanlah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan produktivitas tanah,” pesannya dalam sambutan virtual.
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, yang menilai penyerahan sertifikat di PPU sebagai sejarah baru agraria.
“Untuk pertama kalinya sertifikat hak pakai di atas HPL Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Momentum ini sekaligus kado di Hari Agraria dan Tata Ruang,” ucapnya.
Menurut Hakiki, sertifikat ini bernilai strategis karena setelah 10 tahun statusnya bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Bahkan sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai agunan permodalan bagi warga.