BKSDA Kaltim lepasliarkan Empat Individu Orangutan di Kutai Timur

Orangutan yang dilepasliarkan di Kutai Timur
Sumber :
  • Antara

Kutai timur, Kaltim – Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur berhasil melepasliarkan empat individu orang utan (Pongo pygmaeus) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 11 Januari.

Masyarakat Lokal Berau Dilatih Memimpin Restorasi Mangrove

Ke empat individu itu dilepasliarkan setelah menjalani proses rehabilitasi oleh Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kabupaten Berau.

Selanjutnya, mereka dilepasliaran di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat yang berada di bawah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau dan bekerjasama dengan Centre for Orangutan Protection (COP).

Jembatan Busui di Batu Sopang Paser Ambruk, Jalan Lintas Provinsi Lumpuh Total

"Proses pelepasliaran bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orang utan eks-peliharaan. Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orang utan di habitat alaminya" kata M Ari Wibawanto, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis.

Keempat individu orang utan itu bernama Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary. Sebelum direhabilitasi, mereka memiliki latar belakang yang berbeda.

Potensi Investasi Smart City di IKN jadi Percontohan Negara Lain

Paluy, orang utan jantan berusia sekitar 18 tahun, sebelumnya dievakuasi karena interaksi negatif pada Juli 2024 dan membutuhkan penanganan medis.

Sementara itu, Bonti, Jojo, dan Mary, yang semuanya betina, sebelumnya merupakan satwa peliharaan masyarakat dan dievakuasi antara 2017 hingga 2019. Saat ini, Mary berusia 10 tahun, sedangkan Bonti dan Jojo masing-masing berusia 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title