Sengketa Lahan 560 Hektare di Busang Memanas, Hakim Tinjau Langsung Lokasi

Sengketa Lahan
Sumber :

Kutai Timur – Perselisihan lahan seluas 560 hektare di Desa Busang, Kecamatan Long Pejeng, Kutai Timur, kian meruncing. Sengketa yang melibatkan Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) dan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) itu kini memasuki tahap pemeriksaan setempat, Jumat (29/8/2025).

Orang Utan Morio Melawan Kepunahan: Habitat Rusak, Hutan Menyempit, dan Kelaparan Mengintai

Pemeriksaan setempat atau descente merupakan bagian dari proses hukum perdata, ketika majelis hakim turun langsung ke lokasi untuk mengecek keadaan fisik objek sengketa. Langkah ini dinilai penting untuk mencocokkan bukti dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.

KTBD yang diketuai Kemasi Liu mengklaim telah mengelola lahan sejak 2008. Mereka berpegang pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Nomor 100/62/REK-CMT/01 serta akta pendirian kelompok tani tertanggal 12 Januari 2012. Kelompok yang beranggotakan 83 petani ini menuding klaim dari KDSM bermasalah, karena didasarkan pada dokumen hibah dari mantan kepala desa yang dianggap tidak sah.

Terus Berkonflik dengan Manusia, Orang Utan Dipindah dari Kawasan Pertambangan Batu Bara

“Kami sudah kelola lahan ini lebih dari 10 tahun, ada patok dan berita acara resmi. Tiba-tiba muncul pihak yang mengaku dapat hibah tanpa sepengetahuan kami, bahkan memakai sertifikat yang kami duga dipalsukan,” kata Kemasi Liu saat mendampingi majelis hakim di lokasi.

Dalam pemeriksaan, Kemasi menunjukkan titik-titik batas yang menurutnya sah. Di sebelah utara, lahan berbatasan dengan Koperasi Plasma Mandiri I; selatan dengan kebun inti PT Hamparan Perkasa Mandiri; timur dengan kas desa yang masuk kawasan budidaya kehutanan; dan barat dengan jalan koridor PT Oceanneas Timber Product Ltd.

BKSDA Kaltim lepasliarkan Empat Individu Orangutan di Kutai Timur

Kesaksian itu diperkuat Rasap Balan, mantan Ketua Koperasi Plasma Mandiri I. Ia menegaskan lahan Busang Dengen memang bersinggungan langsung dengan wilayah koperasi yang pernah dipimpinnya.

“Sejak saya jadi ketua, jelas bahwa Busang Dengen berbatasan dengan Mandiri. Tidak ada hubungannya dengan pihak lain. Jadi kalau ada patok baru dipasang, itu untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Fakta lain muncul dari keterangan Imau Lenjau, mantan Penjabat Kepala Desa Long Pejeng. Ia membantah telah menandatangani dokumen sertifikat pengukuhan kelompok tani yang kini dijadikan dasar klaim KDSM.

“Selama saya menjabat Pj Kades tahun 2014–2015, saya tidak pernah mengeluarkan surat sertifikat atau pengukuhan kelompok tani. Nama saya digunakan tanpa izin. Saya tegaskan dokumen itu bukan saya yang tandatangani,” katanya.

Pemeriksaan setempat dimulai dari Camp KTBD di Km 28 dan dilanjutkan ke batas wilayah dengan Koperasi Plasma Mandiri I. Tahap ini menjadi krusial bagi majelis hakim sebelum mengambil keputusan, karena menyangkut keabsahan dokumen dan kepastian hukum atas lahan yang sudah lama dikelola petani.

Sengketa ini sendiri telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan. Putusan hakim nanti akan menentukan siapa yang sah menguasai lahan 560 hektare tersebut, apakah petani anggota KTBD atau Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari.