Sengketa Lahan 560 Hektare di Busang Memanas, Hakim Tinjau Langsung Lokasi

Sengketa Lahan
Sumber :

Fakta lain muncul dari keterangan Imau Lenjau, mantan Penjabat Kepala Desa Long Pejeng. Ia membantah telah menandatangani dokumen sertifikat pengukuhan kelompok tani yang kini dijadikan dasar klaim KDSM.

Sangkulirang–Mangkalihat: Dari Merabu Menuju Pengakuan UNESCO Global Geopark

“Selama saya menjabat Pj Kades tahun 2014–2015, saya tidak pernah mengeluarkan surat sertifikat atau pengukuhan kelompok tani. Nama saya digunakan tanpa izin. Saya tegaskan dokumen itu bukan saya yang tandatangani,” katanya.

Pemeriksaan setempat dimulai dari Camp KTBD di Km 28 dan dilanjutkan ke batas wilayah dengan Koperasi Plasma Mandiri I. Tahap ini menjadi krusial bagi majelis hakim sebelum mengambil keputusan, karena menyangkut keabsahan dokumen dan kepastian hukum atas lahan yang sudah lama dikelola petani.

Warisan Seni Cadas Dunia Perkuat Usulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat ke UNESCO

Sengketa ini sendiri telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan. Putusan hakim nanti akan menentukan siapa yang sah menguasai lahan 560 hektare tersebut, apakah petani anggota KTBD atau Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari.