P3HI Kritik Kembalinya Eks Terpidana di Kotabaru Menjadi Advokat

P3HI
Sumber :

Rahman kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan bahwa siapa pun yang pernah dipidana atas kejahatan berat otomatis gugur haknya untuk menjadi advokat. Keputusan ini bersifat final dan tidak bisa ditawar, apalagi jika telah inkrah.

Viral! Kapal Ferry Mukhlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan

“MHH ini BAS-nya gugur karena melanggar UU No 18 Tahun 2003,” tegas Rahman.

Ia menyayangkan jika yang bersangkutan masih tetap menangani perkara hukum setelah divonis bersalah. Menurutnya, seluruh proses hukum yang dijalankan oleh eks narapidana tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang sah.

Penutupan Alur Sungai Mahakam Berisiko, DPRD Kaltim: Prioritaskan Penegakan Hukum

“Semua kasus hukum yang sudah ditangani ya batal secara hukum, walaupun menang di mata hukum,” katanya.

Abdul Rahman menambahkan, P3HI saat ini memperketat proses seleksi bagi calon-calon advokat yang hendak diambil sumpah. Hanya sejumlah kecil peserta yang bisa lolos, dan itu pun setelah melalui penyaringan administratif dan etik yang ketat.

Jawa Barat Terima Penghargaan Terbaik dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Balikpapan

“Karena tidak ingin menginjak lumpur kedua kalinya,” katanya.

Sebagai informasi, M Hafidz Halim sebelumnya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Kotabaru dalam perkara pemalsuan surat magang advokat. Berdasarkan putusan Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb, ia dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Meski vonis akhir yang dijatuhkan hanya 10 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title