Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov Mahasiswa Unmul Ditangkap Polisi
Samarinda – Kepolisian menangkap dua orang yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pembuatan bom molotov yang melibatkan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul). Penangkapan ini diungkap langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
“Kami sudah mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai aktor intelektual, inisialnya M dan L. Penangkapan terjadi kemarin sore, sekitar pukul 16.30–17.00 WITA, oleh tim Opsdal Unit Jatantras Polresta Samarinda, dengan dukungan penuh Subdit Jatantras Polda Kaltim serta Bareskrim Polri,” ungkap Hendri.
M dan L ditangkap di sebuah perkebunan milik keluarga M di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran mereka.
“Saat ini pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung secara intensif untuk mengungkap peran sebenarnya dalam pembuatan maupun peredaran bom molotov,” tambah Hendri.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan tidak mudah karena kedua tersangka sempat melarikan diri. Informasi masyarakat kemudian menjadi kunci keberhasilan.
“Alhamdulillah ada informasi dari masyarakat sehingga akhirnya bisa kita amankan,” jelasnya.
M dan L disebut berusia sekitar 37 dan 43 tahun. Polisi juga menduga keduanya merupakan alumnus Unmul, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL).
Kasus ini berawal dari penetapan empat mahasiswa Unmul sebagai tersangka perakit bom molotov. Dari penggeledahan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul, polisi menemukan 27 botol molotov, jeriken bensin, kain, gunting, hingga telepon genggam. Keempat mahasiswa itu diduga beraksi di bawah arahan aktor intelektual yang kini berhasil ditangkap.
Penanganan perkara melibatkan Satreskrim Polresta Samarinda, Polda Kaltim, hingga Bareskrim Polri. Hendri menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara transparan.
“Kami akan segera mengupdate kepada rekan media secara transparan mengenai peran, kapasitas hukum, serta unsur pidana yang dikenakan,” tegas Kapolresta.