KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Walfiaries sebagai Tersangka Suap IUP di Kaltim
Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:10 WIB
Sumber :
Setelah transaksi, Donna disebut mengatur pengiriman Surat Keputusan (SK) enam IUP kepada Rudy melalui seorang babysitter yang menjadi orang kepercayaannya.
Baca Juga :
Orang Utan Morio Melawan Kepunahan: Habitat Rusak, Hutan Menyempit, dan Kelaparan Mengintai
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy Ong Chandra mengajukan perpanjangan enam IUP eksplorasi di Kaltim. Menghadapi kendala administrasi, Rudy melalui sejumlah perantara akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.
Atas perbuatannya, Rudy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.