KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Walfiaries sebagai Tersangka Suap IUP di Kaltim

Dayang Donna Faroek
Sumber :

Kaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Wagub Kaltim Jadi Pembicara di PPKMB Unmul, Dinilai Tak Jaga Tradisi Akademik

Donna, merupakan putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak atau yang AFI. Donna diduga berperan sentral dalam negosiasi dan pengaturan aliran dana suap demi memperpanjang izin enam perusahaan tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara pada periode 2013–2018. Selain Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

Polres Berau Selidiki Temuan Tambang Ilegal di Konsesi PT Berau Coal, Tiga Alat Berat Diamankan

“KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Menurut KPK, keterlibatan Donna dimulai sejak awal 2015. Ia menghubungi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur yang menjabat pada saat itu, Amrullah (AMR). Donna berinisiatif menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Chandra.

5 Dekade Badak LNG, Layarkan Kapal ke 10.000

Pada Februari 2015, Donna melakukan negosiasi langsung melalui perantara dengan Rudy. Ia menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” enam izin tersebut.

“Permintaan tersebut dipenuhi,” kata Asep. Uang suap dalam pecahan dolar Singapura diserahkan kepada Donna melalui dua perantara dalam sebuah pertemuan di hotel di Samarinda.

Setelah transaksi, Donna disebut mengatur pengiriman Surat Keputusan (SK) enam IUP kepada Rudy melalui seorang babysitter yang menjadi orang kepercayaannya.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy Ong Chandra mengajukan perpanjangan enam IUP eksplorasi di Kaltim. Menghadapi kendala administrasi, Rudy melalui sejumlah perantara akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.

Atas perbuatannya, Rudy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.