Pilkada Ulang Mahakam Ulu Dihantui Potensi Penyalahgunaan Wewenang Lagi
Mahakam Ulu – Rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah resmi dimulai. KPU Mahulu membuka pendaftaran bakal calon mulai 8 hingga 10 Maret 2025.
Muncul kabar bahwa Bupati Mahulu Bonifasius Belawan sedang berupaya mengusung anak laki-lakinya sebagai kandidat bupati, menggantikan anak perempuannya, Owena Mayang Shari, yang sebelumnya dicoret oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut memunculkan keresahan di kalangan warga bahwa pola penyalahgunaan wewenang (abuse of power) bisa kembali terjadi, sebagaimana yang pernah berujung pada pembatalan pencalonan Owena Mayang Shari oleh MK.
“Siapa pun yang nantinya menjadi calon pengganti paslon yang dibatalkan seharusnya tidak mengulangi tindakan yang menyebabkan PSU di Mahulu ini,” ujar Analis Politik Kaltim, Saipul, saat dihubungi pada Sabtu [8/3/2025].
Menurutnya, PSU ini akan memakan dana besar dari APBD. Masyarakat lagi-lagi menjadi pihak yang dirugikan karena anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan terpakai untuk PSU akibat ulah segelintir orang atau kelompok tertentu.
“Ini menuntut adanya sikap tanggung jawab moral,” cetusnya tegas.
MK telah menetapkan bahwa PSU ini digelar akibat tindakan bupati yang sedang menjabat, yang memberi keuntungan tidak adil kepada salah satu paslon.