Marak Tambang Ilegal di Kutai Barat, Polres Siap Dukung Satgas Penegakan Hukum yang Komperehensif

RDP Tambang Ilgal Kutai Barat
Sumber :

Kaltim –  DPRD Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/6/2025) untuk menanggapi keresahan warga terkait maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah. Dalam rapat tersebut, Polres Kutai Barat mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) lintas sektor guna memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

Kado Ramadan, Program Guru Transformasional Sukses di Pedalaman Kalimantan

Usulan ini mendapat dukungan dari DPRD Kutai Barat. Ketua DPRD, Ridwai, menyatakan perlunya langkah konkret untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Ia menilai, keterlibatan lintas instansi akan memperkuat penanganan secara menyeluruh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat, Ali Sadikin, menegaskan bahwa aktivitas PETI, khususnya di sempadan sungai, merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan lingkungan hidup. Ia merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 yang melarang aktivitas tambang dalam radius minimal 50 meter dari sempadan sungai.

Polsek Muara Samu Ungkap Penipuan, Bongkar Jaringan Narkoba, dan Tangkap DPO Pembunuhan

“Bahkan peraturan daerah kami lebih ketat, hingga 150 meter dari sempadan,” ujarnya dalam forum tersebut.

Ali juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk mengukur tingkat pencemaran air, terutama terkait akumulasi merkuri yang berdampak pada ikan konsumsi seperti baung. Menurutnya, pencemaran ini tidak hanya berdampak lokal, tapi juga berpotensi menjalar hingga ke wilayah hilir seperti Samarinda.

Gibran Tinjau IKN, Minta Istana Wapres Ditanami Pohon Beringin

RDP juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan guna mengkaji aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta distribusi lokasi tambang di Kutai Barat.

RDP ini menyusul aksi protes ratusan warga yang menolak aktivitas PETI karena dianggap merusak lingkungan dan infrastruktur. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, di mana penambangan emas dan batu bara ilegal dilaporkan menggunakan alat berat seperti excavator.

Menanggapi permasalahan tersebut, Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum. Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.

“Adanya permasalahan kegiatan PETI di wilayah Kutai Barat sudah kami tindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan di sejumlah titik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penindakan hukum terhadap PETI sangat bergantung pada dukungan semua pemangku kepentingan di tingkat daerah. Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan kompleks di lapangan, termasuk soal akses ke lokasi tambang, perlindungan petugas, dan aspek sosial-ekonomi masyarakat setempat.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Kubar seyogyanya juga didukung oleh stakeholder yang ada di Kabupaten Kutai Barat,” imbuhnya.

Rangga juga mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut dari RDP DPRD Kutai Barat pada Rabu (4/6), Polres secara resmi mengusulkan pembentukan tim satuan tugas (satgas) penegakan hukum yang melibatkan semua pihak terkait. Usulan ini langsung mendapat persetujuan dari pimpinan rapat, Ketua DPRD Ridwai, dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

“Polres Kubar berkomitmen dan siap melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang terlibat,” tegas Rangga.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2025, Polres Kubar juga telah mengamankan satu unit excavator dan menetapkan dua tersangka, S dan R, dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Sungai Babi, Kampung Kelian Dalam. Penindakan tersebut menjadi salah satu langkah nyata kepolisian dalam merespons keresahan warga.

 

Dengan semakin kuatnya dorongan dari masyarakat dan adanya rekomendasi DPRD, pembentukan satgas diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam mengakhiri praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.