Pilkada Ulang Mahakam Ulu Dihantui Potensi Penyalahgunaan Wewenang Lagi

Analis Politik Kaltim, Saipul.
Sumber :

Mahakam Ulu – Rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah resmi dimulai. KPU Mahulu membuka pendaftaran bakal calon mulai 8 hingga 10 Maret 2025.

Intensitas Hujan Tinggi, Kota Balikpapan Terendam Banjir

Muncul kabar bahwa Bupati Mahulu Bonifasius Belawan sedang berupaya mengusung anak laki-lakinya sebagai kandidat bupati, menggantikan anak perempuannya, Owena Mayang Shari, yang sebelumnya dicoret oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Langkah tersebut memunculkan keresahan di kalangan warga bahwa pola penyalahgunaan wewenang (abuse of power) bisa kembali terjadi, sebagaimana yang pernah berujung pada pembatalan pencalonan Owena Mayang Shari oleh MK. 

Pembangunan Gereja Toraja di Sungai Keledang Terhambat Izin

“Siapa pun yang nantinya menjadi calon pengganti paslon yang dibatalkan seharusnya tidak mengulangi tindakan yang menyebabkan PSU di Mahulu ini,” ujar Analis Politik Kaltim, Saipul, saat dihubungi pada Sabtu [8/3/2025]. 

Menurutnya, PSU ini akan memakan dana besar dari APBD. Masyarakat lagi-lagi menjadi pihak yang dirugikan karena anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan terpakai untuk PSU akibat ulah segelintir orang atau kelompok tertentu. 

Pegawai Otorita Nusantara Sudah Berkantor di IKN

“Ini menuntut adanya sikap tanggung jawab moral,” cetusnya tegas. 

MK telah menetapkan bahwa PSU ini digelar akibat tindakan bupati yang sedang menjabat, yang memberi keuntungan tidak adil kepada salah satu paslon. 

“Karenanya, calon yang akan datang harus bebas dari benturan kepentingan. Walau UU Pilkada tidak membatasi pencalonan anak, istri, cucu, atau kerabat lain, faktor pemicu PSU sebelumnya harus dihindari,” ungkapnya. 

“Saya bisa bandingkan dengan kasus di Kukar, misalnya. Pembatalan di sana terjadi karena masalah pribadi Edi yang dianggap multitafsir oleh MK soal batas dua periode, bukan karena ada niat dari calon,” tambahnya. 

“Tapi di Mahulu ini lain ceritanya. Ada bukti penyalahgunaan wewenang yang jelas hingga menyebabkan PSU. Di sini terlihat ada penggunaan kekuasaan untuk mendukung paslon tertentu,” terang Saipul. 

Untuk itu, ia menyoroti pentingnya peran partai pengusung dalam menyeleksi paslon pengganti, dengan mempertimbangkan integritas calon yang diajukan. 

Saipul pun mengusulkan agar partai pengusung mengadakan penilaian publik terhadap kandidat yang akan diusung. 

Ia juga mengharapkan pengawasan ketat dari Bawaslu Kaltim selama proses pilkada Mahulu untuk memastikan tidak ada pengulangan praktik pelanggaran terstruktur seperti sebelumnya. 

Sebagai tambahan informasi, Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menjamin bahwa seluruh tahapan PSU berlangsung sesuai rencana yang telah ditetapkan. 

Saat ini, tahapan pencalonan memasuki masa pendaftaran ulang sebelum melangkah ke proses berikutnya. 

Mengenai dokumen dari pasangan calon baru yang akan mendaftar, Paulus menyebut KPU belum menerima apa pun hingga saat ini, meski masa pendaftaran dibuka dari 8–10 Maret. 

Setelah tahap pencalonan selesai, agenda selanjutnya mencakup kampanye dan perekrutan tenaga ad hoc untuk mendukung PSU. 

Paulus mengungkapkan harapannya agar petugas ad hoc yang sebelumnya bertugas bersedia kembali membantu, mengingat waktu PSU yang terbatas hanya 90 hari. 

“Harapan kami, para petugas ad hoc yang dulu bisa kembali aktif seperti sebelumnya. Dengan waktu PSU hanya 90 hari, kalau harus rekrut orang baru, prosesnya akan memakan waktu lagi dari awal,” katanya.