Warga Terdampak IKN di PPU Mulai Terima Sertifikat Reforma Agraria

Reforma Agraria
Sumber :

Penajam Paser Utara – Sebanyak 23 warga Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP dan jalan tol seksi 5B menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya bisa bernapas lega. Mereka resmi menerima sertifikat hak pakai dari program reforma agraria Bank Tanah, Kamis (25/9/2025).

Kisah Dua Orang Utan dan Perjalanan Panjang dari Peliharaan Ilegal hingga Pulang ke Borneo

Penyerahan ini menjadi tahap pertama dari total 129 warga penerima manfaat. Sisanya akan disalurkan secara bertahap. Sertifikat yang diberikan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi masyarakat.

Kepala Bank Tanah Indonesia, Parman Nataatmadja, menegaskan program ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud hadirnya negara.

Puluhan Tahun di Kandang, Dua Orang Utan Bersiap Menempati Rumah Alaminya

“Sertifikat ini jangan hanya dipandang sebagai dokumen legal. Manfaatkanlah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan produktivitas tanah,” pesannya dalam sambutan virtual.

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, yang menilai penyerahan sertifikat di PPU sebagai sejarah baru agraria.

DPD IKM Kota Samarinda Dikukuhkan, Warga Madura Mantapkan Peran di Kota Tepian

“Untuk pertama kalinya sertifikat hak pakai di atas HPL Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Momentum ini sekaligus kado di Hari Agraria dan Tata Ruang,” ucapnya.

Menurut Hakiki, sertifikat ini bernilai strategis karena setelah 10 tahun statusnya bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Bahkan sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai agunan permodalan bagi warga.

Warga penerima manfaat, Sutrisno dari Kelurahan Maridan, mengaku bersyukur atas kepastian hukum yang diberikan.

“Kami sempat lama menunggu dan menghadapi berbagai kendala. Alhamdulillah akhirnya hak kami jelas. Harapan kami, dengan sertifikat ini masyarakat bisa lebih sejahtera,” ujarnya.

Ia juga menilai pembangunan IKN membawa peluang baru bagi warga lokal.

“Yang penting sekarang regulasi jelas dan hak masyarakat terlindungi,” tambahnya.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, melainkan memastikan masyarakat tetap punya pegangan di tengah perubahan besar akibat pembangunan IKN.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat merasa lebih aman mengelola lahan secara produktif. Saya ingatkan, sertifikat ini jangan sampai berpindah tangan hanya karena keuntungan sesaat,” tegasnya.

Program reforma agraria di atas HPL Bank Tanah sendiri dijalankan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, yang menekankan pengelolaan tanah negara secara adil dan berkelanjutan.

Penyerahan sertifikat ini turut dihadiri unsur Forkopimda PPU, termasuk Sekda Tohar, Anggota DPRD Bijak Ilhamdhani, serta Kapolres AKBP Anderas Alek Danantara.