BKSDA Kaltim lepasliarkan Empat Individu Orangutan di Kutai Timur
- Antara
Kutai timur, Kaltim – Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur berhasil melepasliarkan empat individu orang utan (Pongo pygmaeus) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 11 Januari.
Ke empat individu itu dilepasliarkan setelah menjalani proses rehabilitasi oleh Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kabupaten Berau.
Selanjutnya, mereka dilepasliaran di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat yang berada di bawah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau dan bekerjasama dengan Centre for Orangutan Protection (COP).
"Proses pelepasliaran bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orang utan eks-peliharaan. Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orang utan di habitat alaminya" kata M Ari Wibawanto, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis.
Keempat individu orang utan itu bernama Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary. Sebelum direhabilitasi, mereka memiliki latar belakang yang berbeda.
Paluy, orang utan jantan berusia sekitar 18 tahun, sebelumnya dievakuasi karena interaksi negatif pada Juli 2024 dan membutuhkan penanganan medis.
Sementara itu, Bonti, Jojo, dan Mary, yang semuanya betina, sebelumnya merupakan satwa peliharaan masyarakat dan dievakuasi antara 2017 hingga 2019. Saat ini, Mary berusia 10 tahun, sedangkan Bonti dan Jojo masing-masing berusia 12 tahun.
Ari menjelaskan bahwa orang utan peliharaan perlu menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu untuk memulihkan perilaku alaminya dan memutus ketergantungan kepada manusia. Di pusat rehabilitasi, mereka beradaptasi untuk bisa hidup mandiri di hutan.
"Proses pelepasliaran berjalan dengan lancar. Orang utan terpantau aktif menjelajah hutan dan mencari pakan. Tim monitoring COP akan mengikuti keempat orang utan selama tiga bulan untuk memastikan orang utan dalam kondisi aman dan bisa beradaptasi dengan baik di hutan," kata Ari.
Pelepasliaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orang utan eks-peliharaan dan meningkatkan populasi orang utan di habitat alaminya. Tim monitoring dari COP akan memantau perkembangan mereka selama tiga bulan untuk memastikan proses adaptasi yang baik di lingkungan baru mereka.
Berdasar data dari kementerian kehutanan, saat ini orangutan borneo (Pongo pygmaeus) diperkirakan terdapat 57.350 individu di habitat seluas 16.013.600 hektar yang tersebar di 42 kantong populasi, 18 di antaranya diprediksi akan lestari dalam waktu 100-500 tahun kedepan. Kondisi ini memperbaharui fakta 10 tahun yang lalu yang menyebutkan bahwa populasinya diprediksi terdapat 54.817 individudi habitat seluas 8.195.000 hektar yang dilakukan di area kajian yang terbatas.