Dua Pejabat Kaltim Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Kadispora Kaltim
Sumber :

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru bila ada bukti tambahan.