Transaksi di Agen BRILink Bongkar Sindikat Uang Palsu di Loa Janan, Tiga Pemuda Ditangkap
Sabtu, 27 September 2025 - 12:45 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Polsek Loa Janan berkomitmen memberantas peredaran uang palsu. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan dugaan upal,” tegasnya.
Kini ketiga pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.