Polres Kutai Barat Tangkap Penambang Emas Ilegal di Sungai Kelian

Tambang Emas Ilegal
Sumber :

Kaltim –  Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Pada Minggu (8/6/2025), tim dari Unit Idik II Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil menangkap satu orang tersangka dalam operasi penggerebekan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kali ini lokasi pengungkapan berada di wilayah Sungai Kelian, tepatnya di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Tersangka berinisial R, yang diduga pelaku utama kegiatan PETI, diamankan saat sedang menjalankan kegiatan penambangan menggunakan alat berat.

Petugas berhasil menyita satu unit ekskavator merek Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk menggali tanah di sekitar aliran sungai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Iptu Rangga Asprilla Fauza, penangkapan ini berlangsung setelah adanya penyelidikan intensif. Tim kepolisian yang menyusuri lokasi terpencil di sekitar Sungai Kelian harus menembus medan sulit dan jalur yang hanya bisa diakses dengan kendaraan khusus.

Lokasi penambangan diketahui berada sangat dekat dengan sempadan sungai, melanggar aturan zonasi lingkungan dan memperbesar potensi pencemaran air.

“Saat tim kami tiba di lokasi, ekskavator sedang beroperasi menggali tanah di tepi sungai. Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan, dan alat berat disita sebagai barang bukti,” kata Rangga.

Iptu Rangga menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana dalam pasal tersebut menegaskan larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Ini bagian dari upaya kami dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI di Kutai Barat,” tegas Iptu Rangga.

Penindakan ini tidak lepas dari respon desakan kuat masyarakat. Pada awal Juni 2025, ratusan warga Kutai Barat menggelar aksi unjuk rasa di pusat kota, menuntut penutupan tambang ilegal emas dan batu bara. Mereka menyoroti pencemaran air akibat merkuri, kerusakan jalan umum akibat aktivitas tambang, dan bahaya konflik sosial.

Sungai Kelian dan sekitarnya disebut-sebut sebagai salah satu lokasi rawan pencemaran. Aktivitas tambang emas ilegal di sana kerap menggunakan merkuri yang mencemari air sungai dan mengancam ekosistem, termasuk ikan air tawar seperti baung yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Merespons protes warga, Polres Kutai Barat mempercepat langkah penyelidikan. Penangkapan R menjadi titik awal penegakan hukum yang lebih luas terhadap praktik PETI yang selama ini merajalela.

“Kami sudah mengusulkan pembentukan satuan tugas penegakan hukum dan mendapatkan dukungan penuh dari DPRD. Ini bukan penindakan terakhir,” kata Iptu Rangga.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kutai Barat pada 4 Juni 2025, Polres resmi mengusulkan pembentukan Satgas PETI lintas sektor. Ketua DPRD Ridwai menyatakan dukungan penuh dan meminta semua pihak—baik dari pemerintah daerah, adat, maupun masyarakat—berperan aktif dalam pengawasan.

Selain penambangan emas, PETI batu bara juga menjadi sorotan. Pada Februari 2025, Polres telah menyita ekskavator dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang ilegal di Sungai Babi, Kelian Dalam.

“Kita ingin penegakan hukum ini berkelanjutan. Penambang yang bandel harus diproses, dan aparat tidak boleh lengah,” ucap Iptu Rangga.