Pilkada Ulang Mahakam Ulu Dihantui Potensi Penyalahgunaan Wewenang Lagi

Analis Politik Kaltim, Saipul.
Sumber :

“Karenanya, calon yang akan datang harus bebas dari benturan kepentingan. Walau UU Pilkada tidak membatasi pencalonan anak, istri, cucu, atau kerabat lain, faktor pemicu PSU sebelumnya harus dihindari,” ungkapnya. 

“Saya bisa bandingkan dengan kasus di Kukar, misalnya. Pembatalan di sana terjadi karena masalah pribadi Edi yang dianggap multitafsir oleh MK soal batas dua periode, bukan karena ada niat dari calon,” tambahnya. 

“Tapi di Mahulu ini lain ceritanya. Ada bukti penyalahgunaan wewenang yang jelas hingga menyebabkan PSU. Di sini terlihat ada penggunaan kekuasaan untuk mendukung paslon tertentu,” terang Saipul. 

Untuk itu, ia menyoroti pentingnya peran partai pengusung dalam menyeleksi paslon pengganti, dengan mempertimbangkan integritas calon yang diajukan. 

Saipul pun mengusulkan agar partai pengusung mengadakan penilaian publik terhadap kandidat yang akan diusung. 

Ia juga mengharapkan pengawasan ketat dari Bawaslu Kaltim selama proses pilkada Mahulu untuk memastikan tidak ada pengulangan praktik pelanggaran terstruktur seperti sebelumnya. 

Sebagai tambahan informasi, Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menjamin bahwa seluruh tahapan PSU berlangsung sesuai rencana yang telah ditetapkan.